AKTA PERKAWINAN

Pelayanan Pencatatan Perkawinan

Lokasi Pelayanan :
Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Biaya : Gratis

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta melayani Pencatatan Perkawinan bagi mereka yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara agama selain agama Islam. Pencatatan Perkawinan didasarkan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Pencatatan perkawinan yang sebelumnya berdasarkan atas asa peristiwa, sejak ditetapkannya undang-undang ini berubah menjadi berdasarkan atas domisli. Sehingga pencatatan dilakukan pada instansi pelaksanan sesuai dengan domisili pelapor.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, usia perkawinan adalah 19 tahun bagi Pria dan 16 tahun bagi Wanita.

Jika Anda melangsungkan perkawinan dalam usia di bawah 21 tahun, maka Anda harus memperoleh ijin dari orang tua. Apabila Anda masih di bawah 19 tahun bagi Pria dan di bawah usia 16 tahun bagi Wanita, maka harus memperoleh Dispensasi dari Pengadilan Negeri.

Berdasarkan Undang-Undang No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa Pencatatan kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk pada Instansi pelaksana tempat terjadinya peristiwa diubah menjadi wajib dilaporkan oleh penduduk pada Instansi pelaksana tempat penduduk berdomisili.

Persyaratan

Untuk mendapatkan Pelayanan Pencatatan Perkawinan, harus melengkapi persyaratan berikut ini:

a. Surat Keterangan dari Lurah sesuai domisili yang bersangkutan.

b.Surat pemberkatan perkawinan dari pemuka agama atau surat perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditandatangani oleh Pemuka Penghayat  Kepercayaan bagi yang terlambat pelaporannya lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya perkawinan.

c. KK dan KTP suami dan istri.

d. Foto berwarna suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar.

e. Kutipan Akta Kelahiran suami dan istri.

f. Kutipan Akta Perceraian atau Kutipan Akta Kematian suami/istri bagi mereka yang pernah kawin.

g. Pencatatan perkawinan yang tidak memiliki bukti perkawinan dikarenakan perkawinan adat maka pembuktian perkawinannya harus melalui proses Penetapan Pengadilan Negeri.

h. Legalisasi dari pemuka agama/pendeta/penghayat kepercayaan di tempat terjadinya perkawinan bagi pencatatan perkawinan yang melampaui batas waktu.

i. Dua orang saksi yang memenuhi syarat.

j. Bagi mempelai yang berusia di bawah 21 (dua puluh satu) tahun harus ada izin dari orang tua.

k. Surat Izin Pengadilan Negeri bagi calon mempelai di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun, apabila tidak mendapat persetujuan dari orang tua.

I. Surat izin Pengadilan Negeri apabila calon mempelai pria di bawah usia 19 (sembilan belas) tahun dan wanita di bawah usia 16 (enam belas) tahun.

m. Surat Keputusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap bila ada sanggahan.

n. Dispensasi Camat apabiia pelaksanaan pencatatan perkawinan kurang dari sepuluh hari sejak tanggal pengajuan permohonan.

o. Kutipan Akta Kelahiran Anak yang akan disahkan dalam perkawinan, apabila ada.

p. Pengumuman perkawinan.

q. Akta Perjanjian Perkawinan dari Notaris yang disahkan pada saat pencatatan perkawinan oleh pegawai pencatat pada Dinas dan Suku Dinas.

r.  Surat Izin dari Komandan bagi anggota TNI dan POLRI , dan

s. Bagi Orang Asing melampirkan dokumen :

1. Paspor.

2. KITAP/KITAS Dokumen dari imigrasi;

3. SKLD Dokumen dari kepolisian;

4. KTP/KKISKTI/SKDS Dokumen pendaftaran Orang Asing dari Dinas, dan

5. Surat Izin dari Kedutaan/Perwakilan dari Negara Asing.

Waktu yang tepat untuk mencatatkan perkawinan

10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Pendaftaran. Jika kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus dengan Dispensasi dari Camat yang harus ditandatangani Camat
Pencatatkan perkawinan Anda sebelum 1 (satu) bulan sejak Perkawinan menurut Agama dilangsungkan

PELAPORAN PERKAWINAN LUAR NEGERI

Lokasi Pelayanan :
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 93 tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Persyaratan Pelaporan Perkawinan Luar Negeri:
1. Asli Fotocopy Akta Perkainan Luar Negeri
2. Asli dan Fotocopy Surat Keterangan KBRI
3. Fotocopy Akta Kelahiran Suami/Istri
4. Fotocopy KTP DKI Jakarta Suami/Istri
5. Fotocopy Passport WNA/WNI Suami/Istri
6. Fotocopy Akta Perceraian (apabila Cerai Hidup)
7. Fotocopy Akta Kematian (apabila cerai mati)
8. Fotocopy Berdampingan ukuran 4×6 (4 lembar)
9. Surat Kuasa Bermaterai Rp. 6.000 (apabila dikuasakan)

Scroll to top